Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan, Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Politikus PDI-Perjuangan itu divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Lihat juga: Rizieq Pulang 10 November, Polri Koordinasi Soal Status Kasus
Di tengah perkara Ahok itu, Rizieq terjerat sejumlah kasus, salah satunya dugaan konten pornografi di Polda Metro Jaya. Ia pun meninggalkan Indonesia pertengahan 2017 silam.
Sejak saat itu, Rizieq menetap sementara di Arab Saudi.
1.071 KPM di Kampar Utara Terima KKS Tahap I 2026, Wabup Misharti Tekankan Bantuan Tepat Sasaran
Bupati Kampar Terima Audiensi PKS, Perkuat Sinergi Politik untuk Pembangunan Daerah
Sebelum meninggalkan Tanah Air pada 2017 silam, ia sempat menjadi salah satu orang yang vokal dalam menuntut Ahok untuk diadili dalam kasus penistaan agama.
Wacana kepulangan Rizieq ke tanah air sudah berulang kali mencuat. Tercatat, pengumuman kepulangan ini jadi yang ketujuh sejak ia hengkang ke Arab Saudi pada April 2017.