POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

JNE Duga Ada Pihak Inginkan Jegal JNE

Hotman Paris Ancam Perkarakan Oknum Penyebar Isu

Rabu, 16 Desember 2020 | 19:28:15 WIB
Editor : Teguh Firmansyah | Penulis : Rep
Hotman Paris Ancam Perkarakan Oknum Penyebar Isu
Hotman Paris, kuasa hukum PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). (*/Int)

JAKARTA - Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi menduga ada pihak yang ingin menjungkalkan perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Hotman Paris yang ditunjuk menjadi kuasa hukum JNE, mengancam akan memperkarakan pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya tersebut.
 
"Demi Allah bahwa JNE adalah organisasi yang netral. JNE tidak berafiliasi dengan organisasi, kelompok, atau perorangan manapun," kata Direktur Utama JNE itu saat ditemui wartawan di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan bahwa tidak benar ormas tersebut memiliki saham di perusahaan JNE. Lebih lanjut, ia memastikan bisnis JNE tidak terganggu dengan adanya kabar tersangkut hukumnya ormas itu ke pihak berwajib.

Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan 'suhu perpolitikan yang memanas' saat ini, untuk menjungkalkan JNE dari persaingan usaha jasa ekspedisi
"Sekali lagi, kami menduga bahwa ini semua dikaitkan dengan adanya persaingan usaha," katanya.

Baca :

Apalagi, kata Feriadi, isu tersebut muncul mendekati Hari Belanja Online Nasional, 12 Desember 2020 saat banyak sekali pesanan paket yang meminta diantarkan.
"Pada tanggal tersebut, yaitu 12-12, perusahaan logistik pasti akan menunggu tanggal tersebut," kata dia.

Namun, Feriadi belum mau menyebut siapa pihak-pihak yang dimaksud tersebut.
Untuk itu, ia pun meminta bantuan dari advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk menangani permasalahan itu serta berkonsultasi soal hukum.

Sementara itu, Hotman Paris mengatakan dapat membawa perkara tersebut ke ranah pidana, dengan pasal-pasal disangkakan sebagai berikut:

1. Menyangkut fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP

2. Menyangkut kebencian antargolongan (Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Namun, kata Hotman, pihak JNE ingin menunggu untuk membuat klarifikasi dulu kepada media massa mengenai fakta yang sebenarnya sehingga persoalan menjadi terang dan jelas. Hotman menduga kabar tersebut dibuat-buat oleh orang yang tidak mengerti persoalan hukum yang akan menjeratnya jika membuat dan menyebar kabar fitnah kepada publik.

Apabila di kemudian hari, masih timbul lagi kabar tidak benar tersebut, maka Hotman menyatakan bahwa JNE tak segan-segan membuat somasi dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. "Jadi tolong jangan diulangi lagi, itu saja. Karena ancamannya serius. Bisa ditahan (polisi) karena lebih dari lima tahun ancamannya," kata Hotman. *

Sumber: Republika.com


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB