|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
JAKARTA -- Partai Demokrat versi KLB yang dipimpin Moeldoko akan melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke kepolisian. Dianggap mrelakukan pelanggaran dengan mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun mengatakanrat.
"Kami juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah, tapi mukadimah tidak boleh berubah," kata Jhoni dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).
Dewan Pers: Wartawan Jangan Sampai Dituduh Perkeruh, dan Sebarkan Hoaks
Ini Kata Bos Kimia Farma, soal Dugaan Oknumnya Palsukan Proses Rapid Test
Salah satu perubahan yang disoroti Jhoni terkait pendiri partai. Menurutnya, AHY mencantumkam klaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pendiri Partai Demokrat dalam mukadimah AD/ART.
Jhoni berkata pihaknya sudah menyiapkan pelaporan kepolisian. Dia memastikan laporan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.