PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU -Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya ingatkan wartawan dalam peliputan Pemilu,harus memahami aturan Pemilu yaitu UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu dan UU lainnya.Wartawan jangan sampai dituduh perkeruh, dan sebarkan hoaks alias berita bohong.
"Taati juga aturan dan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, UU Penyiaran, P3SPS .Ini sangat penting kita bicarakan, sebab pers bertanggungjawab melahirkan dan menjaga nilai-nilai demokrasi agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu," jelas Muhammad Agung Dharmajaya dalam acara Workshop Peliputan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang digelar Dewan Pers,Selasa (5/9/2023) di Hotel Premier, Pekanbaru.
Selain Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya, turut hadir sebagai pembicara Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal serta Ketua KPID Riau Falzan Surahman.
Agung menegaskan, penting agar berita itu objektif, fakta, tak berburuk sangka, berimbang, independen, jurnalisme data, tak mencampur dengan opini, tidak provokatif dan tidak framing.
"Berita itu harus benar dan baik. Faktanya memang benar, tapi bagaimana mengemasnya dengan baik. Dalam banyak kasus para ahli pers menjumpai kasus seperti wartawan tidak menjalankan tugasnya dengan kode etik lalu berakhir dipidana. Ini jelas sebagai gambaran oknum wartawan pun tidak kebal hukum, terutama jika ia memang melanggar aturan yang jelas," pungkasnya.