|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : Molli Wahyuni
“Semoga Verifikasi Lapangan Hybrid KLA tahun 2021 ini dapat memberikan hasil yang terbaik dan meningkat dari tahun sebelumnya dan Kabupaten Kampar kembali meraih penghargaan, bukan sertifikat saja sebagai Kabupaten Layak Anak,” tegas Catur.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri saat memaparkan materi penilaian menyampaikan, seluruh elemen mulai dari Bupati Kampar serta Forkopimda mendukung penuh Kampar menjadi KLA.
Yusri menambahkan, Kampar memiliki jumlah pensuduk sekira 840 ribu jiwa lebih, dengan usia anak 0-18 tahun sebanyak lebih kurang 261.425.
Sepanjang 1,3 Km Jalan Tualang-Sungai Mandau Siak Akan Dibangun dari APBN
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Sejauh ini Pemkab Kampar telah memberikan perhatian yang besar terhadap pemenuhan hak anak dimana saat ini Kampar telah memiliki sembilan Peraturan Daerah (Perda) atau kelembangaan, tiga Peraturan Bupati serta 10 Surat Keputusan (SK) Bupati berkaitan dengan Kabupaten Layak Anak.
Selain itu dalam pelayanan bermain anak, saat ini juga telah terbentuk beberapa taman anak antara lain, RBRA Kelurahan Langgini, RBRA Kelurahan Bangkinang, Taman Desa Sibuak, Taman Desa Empat Balai, Taman Balai Adat Bangkinang serta Taman Desa Pulau.