|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU -- Ahli waris dari korban terpapar Covid-19 yang sudah dimakamkan sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020, di lokasi TPU Palas Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman korban terindentifikasi terpapar Covid-19, dapat memindahkan kuburan keluarganya setelah dimakamkan di lokasi ini minimal satu tahun.
Ini salah satu poit dalam surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Surat itu berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang penanganan pemakaman jenazah teridentifikasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Isinya, pertama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020.
Kedua, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan.