|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ketiga, diminta kepada Camat, Lurah, Rw, Rt untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau Ahli Waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.
Keempat, pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan dengan tetap berpedoman kepada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021.