POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Pekanbaru

Minimal 1 Tahun, Ahli Waris Dapat Pindahkan Kuburan Pasien Covid-19

Jumat, 20 Agustus 2021 | 17:19:43 WIB
Editor : red | Penulis : PE/DL
Minimal 1 Tahun, Ahli Waris Dapat Pindahkan Kuburan Pasien Covid-19 - Pekanbaruexpress
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT

PEKANBARU -- Ahli waris dari korban terpapar Covid-19 yang sudah dimakamkan sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020, di lokasi TPU Palas Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman korban terindentifikasi terpapar Covid-19, dapat memindahkan kuburan keluarganya setelah dimakamkan di lokasi ini minimal satu tahun.

Ini salah satu poit dalam surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Surat itu berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang penanganan pemakaman jenazah teridentifikasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Baca :

Isinya, pertama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020. 

Kedua, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan. 

Ketiga, diminta kepada Camat, Lurah, Rw, Rt untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau Ahli Waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

Baca :

Keempat, pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan dengan tetap berpedoman kepada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021. 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
LOS ANGELES
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Senin, 26 Januari 2026 | 11:56:27 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB