|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
Asisten III Setdaprov Riau ini menjelaskan, karena dari konfirmasi pihaknya dengan semua daerah insentif Nakes telah terbayarkan sampai Juni 2021, makanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah bisa dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
"Artinya semua kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," cetus mantan Penjabat Bupati Kampar dan Bengkalis ini.
Lebih lanjut Syajhrial menjelaskan, insentif Nakes tersebut bersumber dari APBD masing-masing kabupaten/kota. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021.
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
"Sesuai PMK itu ada kewajiban 8 persen dari DAU untuk penanganan COVID-19. Itu yang kemarin diminta untuk dilakukan refocusing, dan itu wajib dilakukan kabupaten/kota," jelasnya.
"Artinya kalau refocusing 8 persen itu wajib, maka tidak ada alasan insentif nakes tidak terbayarkan. Kemudian itu harus dilaporkan setiap minggunya ke Kemenkeu dan Kemendagri," tukasnya.