|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai syarat baru dari pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis itu menyusahkan.
Beka menyebut, syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan sejumlah warga lantaran tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat memiliki laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR tersebut.
"Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2x24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi," kata Beka melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Kamis (21/10). CNNIndonesia.com telah diberikan izin mengutip unggahan, dan dikutip kembali pekanbaruExpress.com.
Pelabuhan RoRo Bengkalis Lumpuh Total, Akibat Protes Belasan Supir Truk
PBB Desak Investigasi Dugaan Kekerasan Aparat dalam Aksi Protes di Indonesia
Beka melanjutkan, biaya dan akses PCR masih tergolong tak mudah dijangkau sejumlah warga. Terkini, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui tes PCR masih berada pada tarif Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Beka menilai, batasan tarif tertinggi itu masih bisa diturunkan guna mendukung pencapaian strategi pemerintah dalam aspek testing, tracing, dan treatment (3T) guna mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Untuk itu, ia meminta agar kebijakan ini kembali direvisi.