PEKANBARU -- Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau tahun 2022.
Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
"Hari ini pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli, Selasa (30/11/2021).
May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah
Bupati Zukri Lepas Atlet Futsal Pelalawan Ikuti Kejurda Piala Gubernur
Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," terangnya.
Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
Abdul Wahid Diboyong ke Pekanbaru, Pendukungnya Berkumpul di Bandara
Pemerintah Tetapkan 19 Februari 2026 Awal Ramadan 1447 H
"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," cakapnya.
Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2021:
1. Pekanbaru: 3.049.675,79
Resmi! Timnas U-23 Indonesia Dipastikan Absen di Asian Games 2026, AFC Tetapkan 16 Peserta Ini
PT SPR Gelar RUPS-LB Jumat Ini, Instruksi Plt Gubernur Mulai Dieksekusi
2. Dumai: 3.414.160,86
3. Rokan Hulu: 2.986.863,49
4. Indragiri Hulu: 3.097.706,00
Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi,Bupati Siak Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
5. Indragiri Hilir: 2.984.696,63
6. Kampar: 3.047.470,58
7. Bengkalis: 3.350.646,31
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
KPK Tetapkan Gubri Wahid, Kadis PUPR Riau dan Tenaga Ahli Jadi Tersangka
8. Siak: 3.114.237,83
9. Pelalawan: 3.030.598,54
10. Kuansing: 3.111.788,95
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK, Langsung Jalani Pemeriksaan Usai OTT di Pekanbaru
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Rencananya Dibawa ke Gedung KPK Jakarta Besok
11. Kepulauan Meranti: 2.985.000,00
12. Rokan Hilir: 3.009.416,38