|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Pemko Pekanbaru telah memberikan berbagai bentuk keringanan pembayaran pajak akibat pandemi Covid-19. Namun, keringanan pembayaran sebelas jenis pajak berakhir 31 Desember 2021 nanti.
"Hampir dua tahun, Pemko Pekanbaru memberikan kemudahan berupa stimulus pajak, penghapusan denda administrasi, penangguhan pajak, dan penundaan pembayaran pajak. Itu semuanya berakhir pada 31 Desember 2021," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (21/12-2022).
Wajib pajak diimbau memanfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari lagi. Pajak dapat dilunasi dengan memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan.
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Siap Dukung Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024
Ingat, Pendaftaran Akun SNPMB 2024 Telah Dibuka
"Mulai awal tahun depan, nilai pajak dan dendanya kembali seperti semula. Makanya, saya imbau wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini," ucap Ami, sapaan akrabnya.
Mulai dua tahun lalu, Pemko Pekanbaru menghapus denda sebelas pajak. Tak hanya itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga diberi diskon bervariasi mulai dari wajib pajak buku I hingga buku IV.