|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
Paket kebijakan stimulus bagi wajib pajak berdasarkan Peraturan WaliKota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru. Perwako ini mengatur tentang Pembebasan Pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.
"Kami juga menghapus sebelas denda pajak. Wajib pajak cukup membayar pajak pokok saja. Wajib pajak juga bisa mengangsur pembayaran pajak," sebut Ami.
Paket kebijakan kedua adalah pemberian stimulus untuk PBB. WP buku I (nilai PBB Rp100.000 ke bawah) gratis. Namun, WP harus tetap melaporkan ke Bapenda.
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Siap Dukung Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024
Ingat, Pendaftaran Akun SNPMB 2024 Telah Dibuka
WP buku II (nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000 ke bawah) diberi diskon 50 persen. WP buku III (nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 ke bawah) diberi diskon 25 persen.
WP buku IV (nilai PBB antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 ke bawah diberi diskon 20 persen). Sedangkan WP buku V (nilai PBB Rp5.000.000 ke atas) diberi diskon 15 persen. Stimulus telah berlaku sejak tahun lalu dan berakhir tahun ini.