|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Dalam upaya meningkatkan pencegahan di dalam penanggulangan AIDS, ungkap Wagubri, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal.
"Di dalamnya diatur jenis pelayanan dasar atau JPD untuk mereka yang berisiko HIV/AIDS agar mendapatkan edukasi, test atau screening pemeriksaan HIV, dan merujuk untuk pengobatan lebih lanjut," lanjutnya.
Selain itu, hal ini harus dipastikan dibiayai secara memadai oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk realisasi kongkrit.
Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi
Ketua DPRD Isa Lahamid Ajak KAMMI Riau, 2025 Harus Berperan dalam Pembangunan Daerah
"Hal ini sebagai bentuk realisasi kongkrit dari Pemda guna mencegah HIV dan akses untuk semua karena SPM berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai kepala dan wakil kepala daerah dilibatkan dalam organisasi komisi penanggulangan AIDS (KPA) ini.