|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU-- Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar sejumlah kanopi yang ada di depan ruko Jalan Agus Salim, Senin (21/3-2022) dinihari. Mereka menertibkan kanopi tersebut karena pemilik tidak kunjung membongkarnya sendiri.
Padahal pemasangan kanopi ruko tersebut sudah melanggar regulasi yang ada di Kota Pekanbaru. Pemasangan kanopi panjangnya lebih dari 2,5 meter.
Total ada tujuh kanopi yang dibongkar oleh petugas karena melebihi panjang semestinya. Kanopi yang sudah dibongkar masih berada di bagian depan ruko kawasan tersebut.
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
Pemilik ruko sudah melanggar Peraturan Daerah atau Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. Petugas pun membongkar satu persatu kanopi tersebut.
Apalagi posisinya memanjang dari ruko hingga ke pedestrian.