PEKANBARU -- Keputusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto, membuat Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI kecewa berat.
Syafri Harto, Dekan Fisip UNRI nonaktif itu sebelumnya merupakan terdakwa kasus pelecehan mahasiswi UNRI.
Untuk itu Komahi mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pasalnya putusan tersebut dinilai tidak adil bagi korban pelecehan seksual.
Revitalisasi Kampus Purnama UNRI Dipercepat, FT UNRI dan Pemko Dumai Siapkan Pusat Pendidikan Vokasi Industri
BSP dan Fakultas Teknik UNRI Jajaki Kolaborasi Magang Berdampak untuk Cetak SDM Siap Industri
" Kami Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI mendesak Korps Adhyaksa segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kelvin Hardiansyah, Mayor Komahi FISIP UNRI, Rabu (30/3/2022).
Kelvin Hardiansyah, mengaku sangat kecewa atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa dugaan pencabulan mahasiswi Hubungan Internasional berinisal L.