Rabu, 30 Maret 2022 | 19:03:57 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : DL
Ilustrasi: Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI kecewa berat dengan Keputusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto, tersangka dugaan pencabulan mahasiswi Unri. (int)
Dosen UNRI tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasisiwi Hubungan Internasional berinisial L. Hakim juga memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta hak dan martabatnya dipulihkan.