HOME / Hukum

Komahi FISIP Unri Kecewa Vonis Hakim, Desak JPU Ajukan Kasasi

Rabu, 30 Maret 2022 | 19:03:57 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : DL
Komahi FISIP Unri Kecewa Vonis Hakim, Desak JPU Ajukan Kasasi - Pekanbaruexpress
Ilustrasi: Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI kecewa berat dengan Keputusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto, tersangka dugaan pencabulan mahasiswi Unri. (int)

“ Kami hormati putusan itu. Tapi, kami sangat kecewa dan menyayangkan vonis hakim. Hari ini, kami mendengarkan ketidakadilan di ruang Pengadilan (Negeri Pekanbaru)," jelasnya dengan nada kecewa.

Kelvin mengatakan, pengadilan mereka lihat tidak lagi sebagai tempat mencari keadilan bagi para pejuang pelecehan seksual,” ucapnya dengan kecewa.

Namun ditambahkannya, JPU masih bisa melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. 

Baca :

 “ Tadi dipersidangan masih menyatakan pikir-pikir. Tapi  kami meminta JPU untuk melakukan upaya kasasi ke MA,” harapnya. 

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau nonaktif Syafri Harto. 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Pemerintah - DPR Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Program MBG
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:18:32 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik