“ Kami hormati putusan itu. Tapi, kami sangat kecewa dan menyayangkan vonis hakim. Hari ini, kami mendengarkan ketidakadilan di ruang Pengadilan (Negeri Pekanbaru)," jelasnya dengan nada kecewa.
Kelvin mengatakan, pengadilan mereka lihat tidak lagi sebagai tempat mencari keadilan bagi para pejuang pelecehan seksual,” ucapnya dengan kecewa.
Namun ditambahkannya, JPU masih bisa melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
Revitalisasi Kampus Purnama UNRI Dipercepat, FT UNRI dan Pemko Dumai Siapkan Pusat Pendidikan Vokasi Industri
BSP dan Fakultas Teknik UNRI Jajaki Kolaborasi Magang Berdampak untuk Cetak SDM Siap Industri
“ Tadi dipersidangan masih menyatakan pikir-pikir. Tapi kami meminta JPU untuk melakukan upaya kasasi ke MA,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau nonaktif Syafri Harto.