|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : DL
“ Kami hormati putusan itu. Tapi, kami sangat kecewa dan menyayangkan vonis hakim. Hari ini, kami mendengarkan ketidakadilan di ruang Pengadilan (Negeri Pekanbaru)," jelasnya dengan nada kecewa.
Kelvin mengatakan, pengadilan mereka lihat tidak lagi sebagai tempat mencari keadilan bagi para pejuang pelecehan seksual,” ucapnya dengan kecewa.
Namun ditambahkannya, JPU masih bisa melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Bertemu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Himanistik FISIP UNRI Keluhkan Macet dan PKL
“ Tadi dipersidangan masih menyatakan pikir-pikir. Tapi kami meminta JPU untuk melakukan upaya kasasi ke MA,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau nonaktif Syafri Harto.