PEKANBARU -- Setiap fasilitas kesehatan menghasilkan limbah medis, baik limbah padat maupun limbah cair. Limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan, harus dikelola dengan baik.
Diketahui, untuk limbah medis 21 puskesmas milik Pemerintah Kota Pekanbaru, saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
"Untuk limbah puskesmas sendiri, kita kan punya 21 puskesmas. Jadi kita bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiganya itu kalau tidak salah Sinergi," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldi, Jumat (1/4-2022).
Uji Lab Ketiga Jadi Kunci, DPRD Kampar Tunda Rekomendasi Kasus Ikan Mati
Wakil Bupati Pelalawan Tegaskan Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Keamanan Lingkungan
Zaini menyebut, pihak ketiga yang mengelola limbah medis puskesmas sudah mengantongi izin, baik izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Karena kami melihat disana sudah ada izinnya, baik izin dari lokal, maupun dari kementerian. Karena dia itu harus punya izin lengkap, seperti (armada) pengangkut limbah, dia harus punya izin dari Dishub dan lingkungan hidup. Mobilnya itu standarnya itu bagaimana dan sebagainya. Termasuk tempat penyimpanan limbahnya," jelas Zaini Rizaldi.
Pihak ketiga yang mengelola limbah medis puskesmas sudah memiliki gudang penyimpanan limbah.
Bukber PWI Riau, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Insan Pers
Bentuk Dukungan Sinergi, Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadan Polda Riau di Polres Kampar
"Limbahnya itu, kalau Sinergi itu dia punya tempat penyimpanan limbah sendiri, penempatannya itu pakai mesin es, ada gudang besar tempat pembekuan," ujarnya.
"Di Provinsi Riau ini kalau tidak salah saya, saya dapat informasi dari DLHK, ada 8 atau 9 perusahaan yang punya izin tersebut. Tapi kalau uuntuk pengolahan limbahnya sendiri sampai saat ini belum ada di Provinsi Riau," terang Zaini.