|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : DL
PEKANBARU -- Setiap fasilitas kesehatan menghasilkan limbah medis, baik limbah padat maupun limbah cair. Limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan, harus dikelola dengan baik.
Diketahui, untuk limbah medis 21 puskesmas milik Pemerintah Kota Pekanbaru, saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
"Untuk limbah puskesmas sendiri, kita kan punya 21 puskesmas. Jadi kita bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiganya itu kalau tidak salah Sinergi," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldi, Jumat (1/4-2022).
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
WhatsApp Hapus Akses Chatbot AI Pihak Ketiga Mulai 2026
Zaini menyebut, pihak ketiga yang mengelola limbah medis puskesmas sudah mengantongi izin, baik izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Karena kami melihat disana sudah ada izinnya, baik izin dari lokal, maupun dari kementerian. Karena dia itu harus punya izin lengkap, seperti (armada) pengangkut limbah, dia harus punya izin dari Dishub dan lingkungan hidup. Mobilnya itu standarnya itu bagaimana dan sebagainya. Termasuk tempat penyimpanan limbahnya," jelas Zaini Rizaldi.
Pihak ketiga yang mengelola limbah medis puskesmas sudah memiliki gudang penyimpanan limbah.
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Susno Duadji: Reformasi Polri Percuma Jika Pucuk Pimpinan Tak Diganti Total
"Limbahnya itu, kalau Sinergi itu dia punya tempat penyimpanan limbah sendiri, penempatannya itu pakai mesin es, ada gudang besar tempat pembekuan," ujarnya.
"Di Provinsi Riau ini kalau tidak salah saya, saya dapat informasi dari DLHK, ada 8 atau 9 perusahaan yang punya izin tersebut. Tapi kalau uuntuk pengolahan limbahnya sendiri sampai saat ini belum ada di Provinsi Riau," terang Zaini.