|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : DL
PEKANBARU -- Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani memiliki kewenangan khusus dalam mengelola karyawan, keuangan, dan aset. Dengan kata lain, direktur RSD Madani memiliki kewenangan seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Meski masih di bawah Dinas Kesehatan secara struktural, namun direktur RSD Madani memiliki kewenangan yang sama dengan kepala OPD. Makanya, RSD Madani disebut dengan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK)," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (20/4/2022).
Kekhususan RSD Madani terdapat pada pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah (aset). RSD Madani disebut khusus karena telah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
Dua Pejabat Dicopot,Diduga Terlibat Praktek Pungli Rekrukmen THL di RSD Madani
"Jadi, BLUD RSD Madani berbeda jauh dengan BLUD di OPD lain. Karena, rumah sakit memiliki hal-hal khusus yang tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Kesehatan," jelas Masykur.
Makanya, Sekretaris Daerah Muhammad Jamil meminta agar segera dibentuk tim penguatan kelembagaan RSD Madani. Tim ini terdiri Bappeda, Inspektorat, BPKAD, BKPSDM, Dinkes, dan RSD Madani.