|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU--Dua kantor Kelurahan , yaitu Kelurahan Bambu Kuning dan Kantor Kelurahan Industri Tenayan disegel pemiliknya karena menunggak biaya sewa bangunan.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat dikonfirmasi media, Selasa (10/5/2022) tidak membantahnya. "Iya benar,” kata Jamil.
Mantan Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru itu menyebutkan kalau penyegelan dua kantor tersebut disebabkan karena pihak kecamatan terlambat mengajukan pencairan anggaran pembayaran biaya sewa gedung atau ruko.
Sorotin Keterlambatan, Bupati Siak Minta Gaji Pegawai Pemkab Dibayar Tepat Waktu
Sidang Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar Minta Hukuman yang Adil dan Sewajarnya
"Dari kecamatan terlambat mengajukan pencairan. Tapi tadi sudah dibayarkan,” tegasnya.
Jamil berharap dengan telah dibayarkannya biaya sewa untuk dua perkantoran tersebut, maka aktivitas pelayanan bagi masyarakat bisa kembali normal.
“Kami berharap pelayanan bisa berjalan normal dan maksimal lagi. Perangkat yang ada di dua kelurahan tersebut juga bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” jelasnya
AKBP Fajar Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dibayar Rp3 Juta
Agung Umumkan Gaji ke-14 ASN Pemko Akan Dibayarkan, Honor THL Dinaikan
Saat disinggung berapa anggaran biaya sewa yang digelontorkan untuk membayar dua kantor kelurahan itu, Jamil kembali menjawab singkat. "Lebih kurang anggaran yang sudah dicairkan tadi sebesar Rp39 juta per kantor,” pungkasnya.