|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Lina | Penulis : PE/CNN
JAKARTA -- Saat ini cara mendapatkan akta kelahiran tak hanya dengan datang langsung ke kantor pelayanan publik, tapi juga bisa secara online. Begitu pun dengan cara cetak akta kelahiran online tersebut, dapat dilakukan secara mandiri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah maupun lokasi lainnya.
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, dokumen-dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran dapat dicetak sendiri.
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Rupiah Terdesak, Uang Orang Kaya Kini Mengalir ke Dolar
Pencetakan akta kelahiran dapat dilakukan dengan menggunakan kertas polos putih jenis HVS A4 80 gram dari alat pencetak atau printer dari rumah Anda maupun lokasi lainnya.
Kendati dicetak pada selembar kertas—tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram—dokumen ini tetap berkekuatan hukum.