|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : red
JAKARTA-- Mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) dan Surya pemilik PT Surya Dumai group, Surya Darmadi (SD) atau Apeng ditetapkan sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Raja Thamsir Rachman sendiri saat ini sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Darmadi atau Apeng kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pada tahun 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan, pengolahan kelapa sawit hingga penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.
Meriahkan HUT ke-80 RI, Ratusan Warga Duta Mas RW 03 Ikuti Jalan Santai
Pembunuhan Dua Staf Kedutaan Israel di Washington DC adalah Tindakan yang Tak Termaafkan
Di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.Yaitu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum, dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Padahal, lanjut dia, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/2007.