"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022," jelas Ketut. (*/ap)
Sumber: cnbcindonesia.com