|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : DL | Penulis : Rinalti Oesman
PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi Riau bergerak dengan membentuk Satuan Tugas (Satfas) Penanggulangan PMK Provinsi Riau guna mengatasi penyakit penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Riau.
Dalam waktu dekat, tim Satgas PMK Provinsi Riau akan melakukan sosilisasi turun ke lapangan di setiap kabupaten/kota melihat secara langsung perkembangan penyakit PMK dan bersama-sama dengan Tim Satgas PMK kabupaten/kota melakukan penanggulangan di lapangan.
Sebelum sosialisasi dilakukan, tim terlebih dahulu melaksanakan pra sosialisasi melihat secara langsung kondisi terkini perkembangan PMK baik dari pencegahan maupun penanggulangan yang sudah dilakukan oleh kabupaten/kota. Sehingga sosialisasi yang diberikan menjadi lebih efektif, episien dan tepat sasaran.
Kolaborasi PT Arara Abadi, Universitas Riau dan Media Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Indosat Memperkuat Kialitas dan Keamanan Jaringan du Kepulauan Riau
Untuk diketahui, satgas PMK Provinsi Riau ini tertuang dalam Keputusan Nomor : Kpts. 1168/VII/2022. Tim ini beranggotakan OPD teknis, yang bertugas melakukan pencegahan dan penanggulangan PMK secara langsung.
Selain itu juga diperkuat tim pendukung lain seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kementrian Agama, TNI, akademisi, dan Majelis Ulama. Tim ini secara bersama-sama dan komprehensif bertugas melakukan pencegahan dan penanggulangan wabah PMK di Provinsi Riau.