PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Atas peristiwa tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku berhasil diamankan warga dengan cara memukul tangan pelaku sekitar untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tampan.
"Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga," tutur Aspikar.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya. Sementara korban Rizal(25) dilarikan ke Rumah Sakit Prima.
"Kemungkinan beliau akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah," kata Aspikar.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.