PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU-- Peristiwa sadis terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (16/9/2022) siang tadi. Terjadi aksi penikaman membabi buta oleh pria berinisial Robiah Alfarendi (33) terhadap seorang pemuda yang diketahui bernama Rizal (25) di pinggir jalan Jalan Delima, depan Fajar Store.
Korban yang merupakan seorang juru parkir terlihat berlumuran darah dan tidak berdaya, hanya mampu terlentang di tanah sambil berupaya menghindari tikaman. Sementara pelaku, dengan sebilah pisau yang dipegangnya, sambil gagang dibalut baju, terus mengujamkannya ke arah korban.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar, membenarkan, peristiwa itu terjadi tepat di depan Fajar Store. Pelaku menikam korban berulang kali dengan menggunakan pisau dapur. Pelaku menurutnya sudah diamankan. Dugaan awal, kata Kapolsek, motif penyerangan pakai senjata tajam tersebut karena rebutan lahan parkir.
''Pelaku tidak terima tempat parkirannya di kuasai oleh korban dan melarang korban tegak di sana untuk ngutip uang parkiran. Karena korban tidak mengindahkan larangan tersebut, pelaku mengaku kesal dan lansung mengeluarkan pisau dari pinggangnya,'' ungkap Kompol Komang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusukan pada bagian perut sebelah kiri, tulang rusuk dan lengan tangan kiri. Luka sayat juga terdapat pada bagian kaki korban.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku berhasil diamankan warga dengan cara memukul tangan pelaku sekitar untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tampan.
"Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga," tutur Aspikar.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya. Sementara korban Rizal(25) dilarikan ke Rumah Sakit Prima.
"Kemungkinan beliau akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah," kata Aspikar.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.