Hanya beberapa hari setelah itu, ia pun ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga dibawa ke Mabes Polri di Jakarta. Namun setelah dua hari MAH dilepaskan, dengan status tersangka melekat padanya.
Kini MAH pun mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan polisi, karena telah membuat channel Bjorkanism dan menjualnya.
"Saya mengaku salah dan mohon maaf kepada pemerintah dan polisi," katanya.
AMANAH Dikukuhkan Kembali, Dorong Hilirisasi Industri Kreatif dan Pemberdayaan Pemuda Aceh
Tokoh Aceh Dukung Relaunching AMANAH, Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda untuk Masa Depan Daerah
Meski sudah dipulangkan, ia mengaku masih ada orang-orang yang mengawasinya. Ia juga dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Saya hanya kenai wajib lapor dua kali seminggu di Polres Madiun," ujar MAH.