Ketua Dewan Kehormatan SMSI Riau, Zulmansyah Sekedang menambahkan, pada dasarnya media mainstream yang sekarang menjadi anggota SMSI merupakan perusahaan yang jelas-jelas telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan pers seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Pers.
Namun dia menjelaskan, bahwa badan hukum pers yang dimiliki anggota SMSI tidak serta-merta membebaskan media mainstream dari persoalan hukum.
"Kami bisa kapan saja terjerat masalah hukum, makanya kami selalu menekankan ke anggota untuk berhati-hati dalam membuat berita. Harus berimbang dan jangan sampai menimbulkan fitnah," katanya.
Tindaklanjuti Surat PWI Riau, Panitia Konferkab Kampar Resmi Terbentuk dan Ini Tugasnya
Bareskrim Polri Bongkar Peran 8 Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin di Perairan Riau
Zulmansyah menyingkap, saat ini kebanyakan kabar bohong atau hoax diproduksi oleh akun-akun media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini yang harus kita waspadai bersama, termasuk SMSI juga akan mengambil peran bersama kepolisian untuk memberantas hoax," demikian Zum.