|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU - Sebanyak 36 orang bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Teknis, Joni Suhaidi. Ia menjelaskan bahwa untuk dapat mendaftar, bakal calon anggota DPD harus mendapat 2.000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten kota. Dukungan itu harus lulus verifikasi administrasi dan faktual.
"Apakah dukungannya mencapai 2.000 dan tersebar di enam kabupaten kota. Kalau tercapai artinya memenuhi syarat dukungan," kata Joni, Senin (19/12/2022).
Siap Bertarung di Pilkada Agam, Bacalon Amril Jambak Langsung Daftar di Tiga Parpol
DPC PDI-P Pelalawan Terima Pengembalian Formulir Bacalon Wabup Pelalawan
Jumlah 2.000 dukungan ini harus dipenuhi calon hingga tanggal 29 Desember atau 14 hari sejak Jumat (16/12/2022). Pendataan dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tanggal 16 sampai 29 proses penyerahan dengan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan lampiran rekap dukungan itu per-kelurahan, per kecamatan. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Silon," jelas Joni.