|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang:
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Resmi! UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional, Nasib Iuran Pekerja Terancam Berubab
Melihat Sisa Peninggal Kebesaran Kerajaan Melayu Rokan Hulu
Bentuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama. Sesuai kebijakan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat pelayanan kesehatan dari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Setiap peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.