|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
JAKARTA-- Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru menjadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya tarif kepesertaan disebut akan mengalami perubahan sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan tersebut rencananya akan terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024. Artinya, tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini belum ada perubahan, meski pemerintah mulai menguji penerapan kelas standar di sejumlah rumah sakit.
Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah, sebab penerapan kelas standar hingga saat ini masih dalam masa uji coba di beberapa rumah sakit.
Resmi! UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional, Nasib Iuran Pekerja Terancam Berubab
Melihat Sisa Peninggal Kebesaran Kerajaan Melayu Rokan Hulu
Ke depannya, kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1, 2, 3 sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.