|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rizky Suryarandika/Republika
JAKARTA - Komnas HAM mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Komnas HAM menilai sudah saatnya hukuman mati tak lagi diterapkan sebagai pidana pokok. Komnas terkesan memberikan sinyal bahwa hukuman mati bukanlah hukuman yang tepat.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sepakat mengenai hukuman berat terhadap Ferdy Sambo, apalagi Sambo melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak hukum.
"Nah terkait kejahatan yang dilakukan FS itu kan memang kejahatan serius, bukan kejahatan dalam arti seperti yang dijelaskan oleh hakim, pembunuhan berencana tetapi dia menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan obstruction of Justice. Tentu itu harus mendapatkan hukuman yang berat. Nah itu jadi dua hal yang menjadi perhatian kami. Bahwa penyalahgunaan kewenangan itu harus dihukum berat," kata Atnike saat ditemui wartawan pada Selasa (14/2).
Atnike berharap penerapan hukuman mati di Tanah Air dapat berkurang di kemudian hari. Sebab kalau ada kesalahan dalam vonis hukuman mati yang sudah dieksekusi maka nyawa terpidana terlanjur hilang tanpa bisa diperbaiki.
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Sidang Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar Minta Hukuman yang Adil dan Sewajarnya
"Komnas HAM tetap berpandangan dalam konteks penggunaan pengamatan memang Indonesia ke depan harus menuju pada upaya meminimalisir penggunaan hukuman mati. Karena itu irreversible ya. Apabila terjadi kesalahan dalam putusan, kesaksian, itu gak bisa diperbaiki," ujar Atnike seperti dilansir republika
Dia merujuk KUHP baru yang tak lagi membuat hukuman mati sebagai pidana pokok. Hanya saja, KUHP baru belum berlaku saat vonis Sambo. "Bahwa sebetulnya penggunaan hukuman mati sebagai pidana pokok itu dalam hukum pidana Indonesia itu sudah, sekarang sudah diubah, berdasarkan KUHP yang baru. Tapikan KUHP yang baru itu baru enforceable, nanti sekitar 3 tahun lagi," ujar Atnike.