PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU- Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (10/9) kemarin divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Risnandar menerima hukuman akibat dari tindakannya, tetapi ia mempertanyakan pejabat sebelumnya yang juga melakukan hal sama, karena kebijakan tersebut berlaku sejak Tahun 2020.
"Enam bulan saya menjabat dapat 5,5 tahun, bagaimana dengan pejabat sebelumnya yang juga melakukan hal sama. Ini kebijakan kan di masa pejabat sebelumnya sejak tahun 2020," ujar Risnandar kecewa.
Pada kesempatan itu, Risnandar mengakui jika ia bersalah telah menerima uang dari pemotongan GU/TU dari APBD Pekanbaru. Namun, Risnandar juga meluruskan terkait uang yang diterimanya, salah satuya adalah uang untuk pakaian dinas, sebesar Rp 53 juta.
"Ada yang ingin saya luruskan disini, yaitu uang sebesar Rp53 juta. Uang itu sebenarnya untuk uang perganti saya saat dilantik menjadi pejabat walikota Pekanbaru. Waktu itu saya pakai uang pribadi untuk menjahit baju dan uang tiket berangkat ke Pekanbaru," jelas Risnandar Mahiwa.