|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
"Petugas langsung memberikan peringatan dan larangan untuk beraktivitas dan berkebun di dalam kawasan konservasi SM Bukit Rimbang Bukit Baling," ungkap Hansen.
Setelah diberikan peringatan, petugas meminta ketiga warga tersebut segera keluar dan tidak beraktivitas lagi di dalam kawasan. Sebagai pengingat, petugas turut memasang rambu larangan menebang pohon dan merusak kawasan SM tersebut.
Lalu, patroli dilanjutkan melewati sungai Lebung. Hasilnya, ditemukan rambu yang dipasang pada bulan Desember 2022 dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Kemudian, tak jauh dari lokasi tersebut tim menemukan dua pondok perambah dan tanaman sawit. "Kedua pondok tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara tanaman sawit yang berada di sekitar pondok juga dimusnahkan dengan cara dicincang," ujar Hansen.
Tidak hanya itu, tim yang bergerak menyusuri sungai Lebung, kembali menemukan dua pondok Illegal Logging yang juga langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.