JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan serta membentuk badan otonom pengelola pajak yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR RI, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengungkapkan kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Gajah Mada Tembilahan
Dukung Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Warga, Ketua DPRD Inhil Hadiri Penanaman 5.000 Mangrove Serentak Peringati Hari Mangrove Sedunia
Dalam paasal 95 disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya seperti dikuti antara.