PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memanggil manajemen Riau Pos Group, kuasa hukum, serta sejumlah eks karyawan perusahaan tersebut untuk mengikuti klarifikasi terkait pengaduan mengenai hak-hak pekerja, Rabu(9/9-2026).
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Disnakertrans Provinsi Riau Nomor B/533/500.15.15.2/DISNAKERTRANS/2026 tertanggal 3 September 2026, dengan perihal Panggilan Klarifikasi.
Surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP., M.Si., itu ditujukan kepada tiga pihak, yakni pimpinan Riau Pos Group, Kantor Kuasa Hukum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara yang disebut mewakili pihak pelapor, serta eks karyawan Riau Pos Group, Defizal dkk.
9.296 Kasus Perceraian di Riau Didominasi Perselisihan
Perludem Catat Perselisihan Pemilihan Hasil Legislatif di MK Menurun
Pemanggilan dilakukan menyusul surat pengaduan tertanggal 27 Agustus 2026 yang diterima Disnakertrans Riau pada 31 Agustus 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan hak-hak eks pekerja Riau Pos Group.
Dalam surat tersebut, Disnakertrans Riau menyebutkan bahwa klarifikasi dilakukan sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam klarifikasi nanti masing-masing pihak diminta hadir tepat waktu dengan membawa data dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.