HOME / Nusantara

Segini THR 2023 yang Akan Dikantongi Dirjen Pajak dan ASN

Rabu, 29 Maret 2023 | 20:56:31 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Ignacio Geordi Oswaldo
Segini THR 2023 yang Akan Dikantongi Dirjen Pajak dan ASN - Pekanbaruexpress
Ilustrasi

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ia memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri.

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023), seperti dikutip detikcfinance.

Sedangkan untuk besaran THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Baca :

Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok sebagai perhitungan untuk THR PNS 2023.

THR 2023 untuk PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik