JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ia memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri.
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023), seperti dikutip detikcfinance.
Sedangkan untuk besaran THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih dalam Proses
Sepanjang 2023, PHR Pertahankan Posisi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok sebagai perhitungan untuk THR PNS 2023.
THR 2023 untuk PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500