|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Hari ini merupakan hari terakhir untuk masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi. Melakukan lapor SPT tahunan sendiri wajib bagi masyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas waktu penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan batas waktu hingga 30 April 2023.
Untuk itu diingatkan bagi para wajib pajak agar jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Emas Antam Menggila! Harga Resmi Tembus Rp3,1 Juta per Gram, Sehari Naik Rp165 Ribu
Cuci di Sungai Sore Hari, Nenek 65 Tahun di Inhil Diterkam Buaya 3 Meter
Bagaimana cara lapor SPT tahunan bagi karyawan swasta?
Saat ini karyawan swasta dapat melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.
Karyawan yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.