|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Polisi menetapkan kapten kapal SB Evevlyn Calisca 01 dan asistennya sebagai tersangka dalam musibah kapal terbalik yang terjadi di Perairan Air Tawar, Guntung, Inhil pada Kamis (27/4) kemarin.
Polisi menyebutkan, identitas keduanya, yang SH merupakan kapten kapal dan A selaku asistennya yang mengemudikan kapal saat kejadian.
"Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka insiden kapal terbalik kemarin," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad, Sabtu (29/4).
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi,Bupati Siak Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana
Dijelaskan Norhayat, saat kejadian kapal SB Evevlyn Calisca 01 ini membawa 83 orang penumpang. Sebanyak 71 orang selamat dari peristiwa tersebut, sisanya 12 orang meninggal dunia.
Seharusnya, kata Norhayat, Kapal cepat itu hanya memuat 66 orang sesuai jumlah kursi yang ada.