PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan bahwa khusus untuk Partisipasi Interest (PI) 10 persen dari Pertamina tidak ada kendala, artinya berjalan dengan lancar.
Orang nomor satu di Provinsi Riau ini mengakui bahwa telah mengurusnya langsung dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang saat itu didampingi 4 direksi sekaligus.
"Kami sudah bicarakan dan sampai saat ini tidak ada kendala untuk PI 10 Persen dari Pertamina," kata Gubernur Syamsuar saat rapat bersama para staf di Ruang Rapat Melati Komplek Kantor Gubernur, Selasa (2/5/2023).
Tahlil Hari Ketujuh Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Kenang Dedikasi Sang Tokoh Pers
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016, Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerjasama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Dearah dilaksanakan melalui kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Dearah dengan Kontraktor.