|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama resmi mempanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih. Sesuai jadwal harusnya waktu pelunasan Bipih berakhir Jumat (5/5/2023).
Namun sesuai surat edaran dari Kemenag RI masa pelunasan Bipih diperpanjang hingga 12 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB.
Mahyudin mengungkapkan perpanjangan masa pelunasan Bipih tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M.
Kapolda Riau Sebut Bupati Siak sebagai Mentor dalam Isu Lingkungan
Pangdam Tekankan Profesionalisme Media Jaga Stabilitas Riau
Selain masa perpanjangan, dalam Keputusan itu juga disebutkan bahwa jemaah Haji Reguler cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi
Kemudian jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran.