|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Tersangkanya ada 6, orang. Mereka ditangkap pada bulan Maret 2023 lalu," ungkap Kombes Jefri.
Dia menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pemusnahan ini, turut dihadiri pejabat dari BNN Kota Pekanbaru, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika ikut serta secara simbolis melakukan pemusnahan.*