|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Pertama, uang lembur PNS yang disusun untuk 2024. Dalam beleid anyar ini naik dibandingkan jumlah di aturan lama. Tahun depan, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam, golongan II Rp24 ribu per orang per jam, golongan III Rp30 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp36 ribu per orang per jam.
Sedangkan, pada PMK 83/2022, uang lembur ditetapkan sebesar Rp13 ribu per orang per jam, golongan II Rp17 ribu per orang per jam, golongan III Rp20 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp25 ribu per orang per jam.
Namun, untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Kemenko Kumham Imipas RI Gelar Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi di Riau
Kedua, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri juga mengalami kenaikan di 2024. Namun, ini hanya berlaku untuk pejabat eselon III atau golongan IV dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sesuai dengan provinsi yang dituju.
Misalnya, biaya penginapan maksimal yang bisa digunakan oleh pejabat eselon III saat berkunjung ke Aceh adalah Rp1,533 juta per hari atau naik dari Rp1,294 juta per hari. Lalu eselon IV Rp770 ribu per hari atau naik dari Rp616 ribu per hari.