|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE*
Menurutnya, UKW ini juga bermanfaat untuk publik. Mereka mendapatkan informasi dari wartawan yang kompeten.
Wartawan memiliki posisi strategis dalam menyebarluaskan informasi melalui media.
Ia menyebut, ada enam poin yang didapatkan dari UKW ini. Diantaranya, pertama meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kemudian kedua menjadi acuan evaluasi kinerja wartawan dalam perusahaan pers.
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
“Ketiga, menegakkan kepentingan pers demi kepentingan berdasarkan kepentingan publik. Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan. Kelima menghindari menghindari penyalahgunaan profesi wartawan, dan keenam, menempatkan profesi wartawan sebagai kedudukan strategis dalam industri pers,” sebutnya.
Dengan UKW ini, Ia berharap media pemberitaan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan sekaligus menjadi tameng masuknya informasi-informasi hoax yang mengganggu ketenangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.