PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Kedua tersangka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ZH mengaku mendapat senjata air softgun dari pelaku ZF dengan memberi uang sejumlah Rp1 juta.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Jefri.
Seperti diketahui, salah satu gerai agen BRI Link yang berada di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya yang disatroni pelaku perampokan bersenjata Api, pada 19 Februari sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam aksinya pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna Bunglon, berhasil menggasak uang tunai senilai Rp17 juta dari gerai tersebut. Pemilik gerai BRI Link bernama Miftahul Jannah (25) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru. (*)