|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Sebanyak 13,25 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan 269 butir pil ekstasi yang disita aparat dari tangan 15 orang tersangka beberapa waktu lalu akhirnya dimmusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatan persetujuan dari pengadilan.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dimasak di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (23/5). Sabu dan pil ekstasi dimasukkan dalam sebuah panci besar berisi air dan dimasak.
Agar tidak bisa digunakan lagi, narkotika tersebut dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu, dibuang ke selokan agar tidak bisa diambil dan digunakan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Oknum Polisi Riau Jadi Bandar Sabu, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Pemusnahan barang bukti yang dihadiri sejumlah pejabat Polda Riau tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan bubuk haram tersebut ke dalam wadah yang telah diisi air agar larut dan tidak bisa dikonsumsi lagi.
Wakil Kapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi mengatakan, ada 15 orang tersangka yang diamankan. Salah satu tersangka itu adalah oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai berinisial IS.