|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, beberapa waktu lalu, berhasil menyita sabu seberat 52 kilogram lebih asal Johor, Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh pelaku melalui jalur perairan laut dengan menggunakan sistem ship to ship (kapal ke kapal).
Selain sabu, tim BNN Pusat yang dibantu Bea dan Cukai juga mengamankan tiga orang pelakunya. Mereka ditangkap saat menerima barang haram tersebut di pinggir pantai, Pelabuhan Buruh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan pelaku melakukan serah terima barang haram ini di tengah laut dari kapal ke kapal (ship to ship) yang disepakati bersama.
Dewan Perdamaian dan Cara Trump Merangkul Lawan
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Mutasi Demi Kelancaran Gaji ASN
"Pelaku kita tangkap di dua tempat, Batam Kepulauan Riau dan Inhil. Mereka ini punya perannya masing-masing dalam menjalankan tugasnya," ungkap Arman saat Konferensi Pers, Senin (29/4/2019) siang.
Arman menyebut, dalam sistem pengiriman barang haram ini, para mafia Narkoba ini memilih di tengah laut dengan sistem ship to ship. Sementara pelaku lainnya, telah bersiap-siap menjemput untuk dilansir kembali ke pinggiran pantai.