|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 5 Juni 2023 mendatang.
"Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (28/5).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
PPATK Ungkap Aliran Dana Emas Ilegal Tembus Rp 992 Triliun, PETI Jadi Pemicu Utama
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," imbuhnya.