JAKART - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersuara setelah dirinya dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri, imbas dari pernyataannya yang menyampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu.
Dalam keterangan rilis yang diunggah melalui akun Twitter-nya @dennyindrayana, Ahad (4/6/2023), Denny menyampaikan akan menghadapi proses hukum yang berjalan atas dirinya tersebut, dengan catatan proses ini tidak disalahgunakan untuk pembungkaman terhadapnya.
"Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat," ujar Denny.
Bupati Zukri Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031
Profesor UGM: UUD Hasil Amandemen 2002 tak Lagi Berdasar Pancasila
Hal ini kata mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) ini mengacu pada kasus yang terjadi pada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"(Namun) Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," ujar Denny.